Kamis, 02 Februari 2012

Korupsi dalam Pandangan Islam

Oleh : Achmad Labib

Pengertian korupsi paling sederhana adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan sendiri-sendiri atau secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri, kelompok atau memperkaya orang lain. Korupsi dalam perspekktif hukum positif disebut sebagai kejahatan luar biasa atau exrta ordinary crime. Korupsi adalah perbuatan zhalim yang sangat dilarang, bahkan dikutuk atau dilaknati di dalam Islam. Istilah korupsi dalam hukum Islam memang tidak dijumpai secara khusus. Akan tetapi praktek korupsi dalam berbagai bentuknya sangatlah dilarang di dalam Islam. Ada beberapa tindakan korupsi yang dalam terminologi hukum Islam dapat dikategorikan sebagai tindakan mencari kekayaan dengan cara yang korup atau bathil (cara ilegal atau melawan hukum), antara lain:

1. Ghulûl
Ghulûl adalah tindakan seorang aparat atau pejabat mengambil sesuatu secara sembunyi-sembunyi dan memasukkan ke dalam hartanya. Rasulullah SAW menjelaskan kata ghulul dalam hadis riwayat Adi bin Amirah al-Kindi, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulûl (harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat.” (HR. Muslim)

2. Risywah (suap)
Risywah atau suap adalah suatu pemberian yang dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan yang bathil atau tidak sah yang menguntungkan pihak pemberi. Umar bin Khaththab mendefinisikan bahwa suap atau risywah adalah sesuatu yang diberikan/disampaikan oleh seseorang kepada orang yang mempunyai kekuasaan (jabatan, wewenang) agar ia memberikan kepada si pemberi sesuatu yang bukan haknya. Risywah merupakan perbuatan yang dilarang oleh Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ Ulama. Larangan tersebut berlaku bagi yang memberi, menerima dan penghubungnya.

Dari Abu Hurairah ra. Berkata: “Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam hukum.” (HR. Turmuzi)

3. Hadiah (gratifikasi)
Hadiah adalah pemberian kenang-kenangan, penghargaan, penghormatan dan sebagainya. Hadiah dapat juga disebut hibah. Pada dasarnya hadiah merupakan hal yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan untuk saling memberi hadiah.
Akan tetapi jika memberi hadiah (gratifikasi) untuk kepentingan tertentu, seperti memberi hadiah kepada orang yang memiliki suatu jabatan, kekuasaan atau wewenang, maka pemberian hadiah tersebut terlarang. Hadiah seperti ini disebut juga dengan gratifikasi, yaitu uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Rasulullah SAW melarang jenis hadiah (gratifikasi) seperti ini, beliau bersabda, “Hadiah bagi para pekerja (di luar hak yang telah ditetapkan) adalah ghulul (korupsi).” (HR. Ahmad)

Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm, menyatakan bahwa apabila seorang warga masyarakat memberi hadiah kepada pejabat, maka bilamana hadiah itu dimaksudkan untuk memperoleh – melalui atau dari pejabat itu – suatu hak, maka haram atas pejabat bersangkutan untuk menerima hadiah tersebut.

4. Khianat
Khianat adalah pengingkaran seseorang terhadap suatu janji atau suatu amanat yang dipercayakan kepadanya. Khianat dalam konteks korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat dan sumpah jabatan.
Allah SWT sangat membenci dan melarang berkhianat. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal ayat 27)

5. Sariqah
Sariqah adalah mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi atau mencuri. Dalam konteks korupsi, sariqoh dikonotasikan sebagai tindakan mencuri harta kekayaan negara atau korporasi. Pencurian uang negara biasanya dilakukan dengan cara sistematis dengan merekayasa kebijakan atau mempermainkan anggaran dengan manipulasi dalam berbagai macam bentuknya.

Tindakan-tidakan tersebut di atas dapat dilakukan secara perseorangan (individual) maupun bersama-sama (kolektif) atau konspiratif. Korupsi tidak dapat dicegah atau diberantas hanya oleh aparat penegak hukum saja. Semua warga masyarakat harus terlibat aktif dalam upaya tersebut. Masyarakat secara individual maupun secara kolektif dapat mengkampanyekan gerakan anti korupsi serta mengawasi perilaku aparat pemerintah dalam seluruh fungsi penyelenggaraan negara dan penyeleggaraan pemerintahan. Perlawanan dan penindakan terhadap kejahatan korupsi tidak bisa dilakukan setengah hati dan tebang pilih. Rasulullah SAW telah memberikan teladan yang luar biasa di mana beliau menyatakan akan memotong sendiri tangan Fatimah, putrinya sendiri, bila ia mencuri.

Bagi pelakunya korupsi akan menghilangkan nilai berkah dan mala petaka dunia akhirat. Bagi rakyat, korupsi akan merusak dan menghancurkan prinsip kesejahteraan dalam pengelolaan negara. Salah satu kaidah fiqih menyatakan: “ Kebijakan pemerintah terhadap rakyat haruslah didasarkan atas prinsip-prinsip kemaslahatan atau kesejahteraan.”

0 komentar:

Posting Komentar