Kamis, 02 Februari 2012

Korupsi dalam Pandangan Islam

Oleh : Achmad Labib

Pengertian korupsi paling sederhana adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan sendiri-sendiri atau secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri, kelompok atau memperkaya orang lain. Korupsi dalam perspekktif hukum positif disebut sebagai kejahatan luar biasa atau exrta ordinary crime. Korupsi adalah perbuatan zhalim yang sangat dilarang, bahkan dikutuk atau dilaknati di dalam Islam. Istilah korupsi dalam hukum Islam memang tidak dijumpai secara khusus. Akan tetapi praktek korupsi dalam berbagai bentuknya sangatlah dilarang di dalam Islam. Ada beberapa tindakan korupsi yang dalam terminologi hukum Islam dapat dikategorikan sebagai tindakan mencari kekayaan dengan cara yang korup atau bathil (cara ilegal atau melawan hukum), antara lain:

1. Ghulûl
Ghulûl adalah tindakan seorang aparat atau pejabat mengambil sesuatu secara sembunyi-sembunyi dan memasukkan ke dalam hartanya. Rasulullah SAW menjelaskan kata ghulul dalam hadis riwayat Adi bin Amirah al-Kindi, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulûl (harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat.” (HR. Muslim)

2. Risywah (suap)
Risywah atau suap adalah suatu pemberian yang dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan yang bathil atau tidak sah yang menguntungkan pihak pemberi. Umar bin Khaththab mendefinisikan bahwa suap atau risywah adalah sesuatu yang diberikan/disampaikan oleh seseorang kepada orang yang mempunyai kekuasaan (jabatan, wewenang) agar ia memberikan kepada si pemberi sesuatu yang bukan haknya. Risywah merupakan perbuatan yang dilarang oleh Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ Ulama. Larangan tersebut berlaku bagi yang memberi, menerima dan penghubungnya.

Dari Abu Hurairah ra. Berkata: “Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam hukum.” (HR. Turmuzi)

3. Hadiah (gratifikasi)
Hadiah adalah pemberian kenang-kenangan, penghargaan, penghormatan dan sebagainya. Hadiah dapat juga disebut hibah. Pada dasarnya hadiah merupakan hal yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan untuk saling memberi hadiah.
Akan tetapi jika memberi hadiah (gratifikasi) untuk kepentingan tertentu, seperti memberi hadiah kepada orang yang memiliki suatu jabatan, kekuasaan atau wewenang, maka pemberian hadiah tersebut terlarang. Hadiah seperti ini disebut juga dengan gratifikasi, yaitu uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Rasulullah SAW melarang jenis hadiah (gratifikasi) seperti ini, beliau bersabda, “Hadiah bagi para pekerja (di luar hak yang telah ditetapkan) adalah ghulul (korupsi).” (HR. Ahmad)

Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm, menyatakan bahwa apabila seorang warga masyarakat memberi hadiah kepada pejabat, maka bilamana hadiah itu dimaksudkan untuk memperoleh – melalui atau dari pejabat itu – suatu hak, maka haram atas pejabat bersangkutan untuk menerima hadiah tersebut.

4. Khianat
Khianat adalah pengingkaran seseorang terhadap suatu janji atau suatu amanat yang dipercayakan kepadanya. Khianat dalam konteks korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat dan sumpah jabatan.
Allah SWT sangat membenci dan melarang berkhianat. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal ayat 27)

5. Sariqah
Sariqah adalah mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi atau mencuri. Dalam konteks korupsi, sariqoh dikonotasikan sebagai tindakan mencuri harta kekayaan negara atau korporasi. Pencurian uang negara biasanya dilakukan dengan cara sistematis dengan merekayasa kebijakan atau mempermainkan anggaran dengan manipulasi dalam berbagai macam bentuknya.

Tindakan-tidakan tersebut di atas dapat dilakukan secara perseorangan (individual) maupun bersama-sama (kolektif) atau konspiratif. Korupsi tidak dapat dicegah atau diberantas hanya oleh aparat penegak hukum saja. Semua warga masyarakat harus terlibat aktif dalam upaya tersebut. Masyarakat secara individual maupun secara kolektif dapat mengkampanyekan gerakan anti korupsi serta mengawasi perilaku aparat pemerintah dalam seluruh fungsi penyelenggaraan negara dan penyeleggaraan pemerintahan. Perlawanan dan penindakan terhadap kejahatan korupsi tidak bisa dilakukan setengah hati dan tebang pilih. Rasulullah SAW telah memberikan teladan yang luar biasa di mana beliau menyatakan akan memotong sendiri tangan Fatimah, putrinya sendiri, bila ia mencuri.

Bagi pelakunya korupsi akan menghilangkan nilai berkah dan mala petaka dunia akhirat. Bagi rakyat, korupsi akan merusak dan menghancurkan prinsip kesejahteraan dalam pengelolaan negara. Salah satu kaidah fiqih menyatakan: “ Kebijakan pemerintah terhadap rakyat haruslah didasarkan atas prinsip-prinsip kemaslahatan atau kesejahteraan.”

Syariat Islam dalam Pemberantasan Korupsi

Di Indonesia, korupsi agaknya telah menjadi persoalan yang amat kronis. Ibarat penyakit, korupsi dikatakan telah menyebar luas ke seantero negeri dengan jumlah yang dari tahun ke tahun cenderung semakin meningkat. Hasil riset yang dilakukan oleh berbagai lembaga, juga menunjukkan bahwa tingkat korupsi di negeri yang penduduknya mayoritas muslim ini termasuk yang paling tinggi di dunia.

Korupsi yang selama ini berjalan memiliki metode yang jelas, yaitu buat pendapatan sekecil mungkin dan buat pengeluaran sebesar mungkin. Bentuknya beraneka ragam, pelakunya pun bermacam-macam. Ada korupsi yang dilakukan oleh pemegang kebijakan.Misalnya, mereka menentukan dibangunnya suatu proyek yang sebenarnya tidak perlu atau memang perlu tapi di tempat lain, menentukan kepada siapa proyek harus jatuh, menentukan jenis investasi pada perusahaan hampir bangkrut milik pejabat, dan mengharuskan BUMN bekerja sama dengan perusahaan swasta tertentu tanpa memperhatikan faktor ekonomis. Korupsi juga dilakukan pada pengelolaan uang negara seperti uang yang belum/sementara tidak dipakai sering diinvestasikan dalam bentuk deposito, bunganya mereka ambil, bahkan seringkali mereka mendapat premi dari bank; BUMN pengelola uang pensiunan atau asuransi menginvestasikan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,atau bahkan di perusahaannya pribadi. Korupsi juga kerap terjadi pada pengadaan dalam bentuk membeli barang yang sebenarnya tidak perlu untuk memperoleh komisi, membeli dengan harga lebih tinggi dengan cara mengatur tender, membeli barang dengan kualitas dan harga tertentu tetapi barang yang diterima kualitasnya lebih rendah, selisih harganya masuk ke saku pejabat, atau barang dan jasa yang dibeli tidak diterima seluruhnya, sebagiannya digunakan oleh pejabat. Begitu pula korupsi terjadi pada penjualan barang dan jasa, pengeluaran, dan penerimaan. Walhasil, korupsi di Indonesia telah menggurita. Wajar selama kurun lima tahun terakhir, Indonesia menduduki tidak kurang dari peringkat kelima negara terkorup.

Korupsi tentu saja sangat merugikan keuangan negara. Di samping itu, korupsi yang biasanya diiringi dengan kolusi, juga membuat keputusan yang diambil oleh pejabat negara menjadi tidak optimal. Korupsi juga makin menambah kesenjangan akibat memburuknya distribusi kekayaan. Bila sekarang kesenjangan kaya dan miskin sudah demikian menganga, maka korupsi makin melebarkan kesenjangan itu karena uang terdistribusi secara tidak sehat (tidak mengikuti kaidah-kaidah ekonomi sebagaimana mestinya). Koruptor makin kaya, rakyat yang miskin makin miskin. Akibat lainnya, karena uang gampang diperoleh, sikap konsumtif jadi terangsang. Tidak ada dorongan ke pola produktif, sehingga timbul inefisiensi dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi.

Pengusutan Korupsi, Suatu Kewajiban
Korupsi adalah suatu jenis perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri. Dibantah atau tidak, korupsi memang dirasakan keberadaannya oleh masyarakat. Ibarat penyakit, korupsi dikatakan telah menyebar luas ke seantero negeri. Terlepas dari itu semua, korupsi apa pun jenisnya merupakan perbuatan yang haram. Nabi saw. menegaskan: “Barang siapa yang merampok dan merampas, atau mendorong perampasan, bukanlah dari golongan kami(yakni bukan dari umat Muhammad saw.)” (HR Thabrani dan al- Hakim). Adanya kata-katalaisa minna, bukan dari golongan kami, menunjukkan keharaman seluruh bentuk perampasan termasuk korupsi.

Lebih jauh lagi, Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis yang berasal dari ‘Addiy bin ‘Umairah al-Kindy yang bunyinya, “Hai kaum muslim, siapa saja di antara kalian yang melakukan pekerjaan untuk kami (menjadi pejabat/pegawai negara), kemudian ia menyembunyikan sesuatu terhadap kami walaupun sekecil jarum, berarti ia telah berbuat curang. Lalu, kecurangannya itu akan ia bawa pada hari kiamat nanti… . Siapa yang kami beri tugas hendaknya ia menyampaikan hasilnya, sedikit atau banyak. Apa yang diberikan kepadanya dari hasil itu hendaknya ia terima, dan apa yang tidak diberikan janganlah diambil.” Sabdanya lagi, “Siapa saja yang mengambil harta saudaranya (tanpa izin) dengan tangan kanannya (kekuasaan), ia akan dimasukkan ke dalam neraka, dan diharamkan masuk surga.” Seorang sahabat bertanya,“Wahai Rasul, bagaimana kalau hanya sedikit saja?’ Rasulullah saw. menjawab, “Walaupun sekecil kayu siwak” (HR Muslim, an-Nasai, dan Imam Malik dalam al-Muwwatha).

Dilihat dari aspek keharamannya, jelas perkara haram tersebut harus dihilangkan, baik ada yang menuntutnya ataupun tidak. Demikian pula kasus korupsi, tanpa ada tuntutan dari rakyat pun sudah merupakan kewajiban pemerintah untuk mengusut, menyelidiki, dan mengadilinya.

Apalagi, ditinjau dari sisi lain, korupsi ini menyangkut perampasan terhadap milik rakyat dan negara. Padahal, yang namanya pemimpin merupakan “pengembala” rakyatnya. Kata Nabi saw., “Sesungguhnya pemimpin itu (imam) adalah pengembala, dan ia pasti dimintai pertanggungjawabannya tentang apa yang digembalakan itu.” Bila ditafakurikarakter pengembala, maka akan tampak bahwa sang pengembala ia akan mencari makanan untuk gembalaannya, bila sakit diobati, ada nyamuk dibuatkan api unggun, dan bila tubuhnya kotor dimandikan di sungai. Artinya, hal-hal yang merupakan kebutuhannya dipenuhi dan hal-hal yang membahayakannya dicegah dan dilawan. Realitanya, harta yang dikorupsi merupakan harta rakyat dan negara. Bila dibiarkan, rakyatlah yang akan mendapatkan kerugian finansial. Yang semestinya rakyat yang menikmati, gara-gara korupsi rakyat menjadi setengah mati. Seorang pemimpin sejati, pasti tidak akan membiarkan kondisi seperti ini. Bila tidak, ia telah berkhianat terhadap akad sebelum ia menjadi pemimpin. Padahal, Allah Swt. di dalam terjemahan surat al-Maa-idah (5): 1 menyatakan, “Hai orang-orang yang beriman tepatilah akad-akadmu … .”

Ada suatu teladan dari Umar bin Khaththab. Di dalam kitab Thabaqat, Ibnu Sa’ad mengetengahkan kesaksian asy-Syi’bi yang mengatakan, “Setiap mengangkat pemimpin, Khalifah Umar selalu mencatat kekayaan orang tersebut. Selaain itu, bila meragukan kekayaan seorang penguasa atau pejabat, ia tidak segan-segan menyita jumlah kelebihan dari kekayaan yang layak baginya, yaang sesuai dengan gajinya.” Tampak jelas bahwa sikap Umar bin Khaththab progresif dalam mengusut kasus korupsi. Beliau tidak menunggu terlebih dahulu tuntutan dari rakyat. Selain itu, sederhana sekali rumus yang diberikan beliau. Bila kekayaan yang ada sekarang tidak mungkin diperoleh dengan gaji yang didapatkan selama sekian lama menjabat, pasti kelebihan kekayaannya tersebut hasil korupsi. Jelaslah, diperlukan sikap tegas dan serius dari pemerintah untuk mengusut, menyelidiki, dan mengadili orang yang diduga melakukan korupsi karena ini merupakan kewajibannya.

Pemberantasan Korupsi Perspektif Syariat
Sesungguhnya terdapat niat cukup besar untuk mengatasi korupsi. Bahkan, telah dibuat satu tap MPR khusus tentang pemberantasan KKN, tapi mengapa tidak kunjung berhasil? Tampak nyata bahwa penanganan korupsi tidak dilakukan secara komprehensif, sebagaimana ditunjukkan oleh syariat Islam berikut:

Pertama, sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Hal itu sulit berjalan dengan baik bila gaji tidak mencukupi. Para birokrat tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban untuk mencukup nafkah keluarga. Agar bisa bekerja dengan tenang dan tidak mudah tergoda berbuat curang, mereka harus diberikan gaji dan tunjangan hidup lain yang layak. Berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan hidup aparat pemerintah, Rasul dalam hadis riwayat Abu Dawud berkata, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Adapun barang siapa yang mengambil selainnya, itulah kecurangan”.

Kedua, larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah. Tentang suap Rasulullah berkata, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap” (HR Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasul berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur” (HR Imam Ahmad). Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat pemerintah. Aparat bekerja tidak sebagaimana mestinya. Di bidang peradilan, hukum ditegakkan secara tidak adil atau cenderung memenangkan pihak yang mampu memberikan hadiah atau suap.

Ketiga, perhitungan kekayaan. Setelah adanya sikap tegas dan serius, penghitungan harta mereka yang diduga terlibat korupsi merupakan langkah berikutnya. Menurut kesaksian anaknya, yakni Abdullah bin Umar, Khalifah Umar pernah mengalkulasi harta kepala daerah Sa’ad bin Abi Waqash (Lihat Tarikhul Khulafa). Putranya ini juga tidak luput kena gebrakan bapaknya. Ketika Umar melihat seekor unta gemuk milik anaknya di pasar, beliau menyitanya. Kenapa? Umar tahu sendiri, unta anaknya itu gemuk karena digembalakan bersama-sama unta-unta milik Baitul Mal di padang gembalaan terbaik.Ketika Umar menyita separuh kekayaan Abu Bakrah, orang itu berkilah “ Aku tidak bekerja padamu “. Jawab Khalifah, “Benar, tapi saudaramu yang pejabat Baitul Mal dan bagi hasil tanah di Ubullah meminjamkan harta Baitul Mal padamu untuk modal bisnis !” (lihatSyahidul Aikral). Bahkan, Umar pun tidak menyepelekan penggelapan meski sekedar pelana unta (Lihat Kitabul Amwal).

Apa yang dilakukan Umar merupakan contoh baik bagaimana harta para pejabat dihitung, apalagi mereka yang disinyalir terlibat korupsi. Seluruh yayasan, perusahaan-perusahaan, ataupun uang yang disimpan di bank-bank dalam dan luar negeri semuanya diusut. Kalau perlu dibuat tim khusus yang independen untuk melakukannya, seperti halnya Muhammad bin Maslamah pernah diberi tugas khusus oleh Umar untuk hal tersebut. Baru setelah itu, dibuktikan lewat pengadilan.

Di dalam buku Ahkamul Bayyinat, Syekh Taqiyyuddin menyatakan bahwa pembuktian itu bisa berupa pengakuan dari si pelaku, sumpah, kesaksian, dan dokumentasi tertulis.Kaitannya dengan dokumentasi tertulis ini Allah Swt. menegaskan di dalam al-Quran, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. Hendaklah penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya…” (QS al-Baqarah [2]: 282). Bila dicermati, penulisan dokumen ini sebenarnya merupakan bukti tentang siapa yang berhak dan apa yang terjadi. Oleh karena kata “maka tuliskanlah (faktubuh)” dalam ayat tersebut umum, maka mencakup semua muamalah dan semua dokumen termasuk perjanjian, katabelece, keputusan pemerintah yang dibuatnya, dan lain-lain.

Di samping itu, pembuktian pun dilakukan dengan pembuktian terbalik. Bila semua bukti yang diajukan tidak diterima oleh terdakwa, maka terdakwa itu harus membuktikan dari mana harta itu diperoleh dan harus pula menunjukkan bahwa hartanya itu bukan hasil korupsi. Hal ini bisa dilihat dari apa yang dicontohkan oleh Umar bin Khaththab. Ketika Umar menyita separuh kekayaan Abu Bakrah, orang itu berkilah, “ Aku tidak bekerja padamu “. Jawab Khalifah, “Benar, tapi saudaramu yang pejabat Baitul Mal dan bagi hasil tanah di Ubullah meminjamkan harta Baitul Mal padamu untuk modal bisnis !” Setelah itu, Abu Bakrah tidak dapat membuktikan bahwa dakwaan Umar tersebut salah. Ia tidak dapat menunjukkan bahwa hartanya itu bukan hasil nepotisme. Akhirnya, Umar pun tetap pada putusannya (Lihat Syahidul Aikral). Cara inilah yang sekarang dikenal dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya sangat efektif mencegah aparat berbuat curang. Tapi anehnya cara ini ditentang untuk dimasukkan dalam perundang-undangan.

Keempat, teladan pemimpin. Khalifah Umar menyita sendiri seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan digembalakan bersama di padang rumput milik Baitul Mal Negara. Hal ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Demi menjaga agar tidak mencium bau secara tidak hak, Khalifah Umar bin Abdul Azis sampai menutup hidungnya saat membagi minyak kesturi kepada rakyat. Dengan teladan pemimpin, tindak penyimpangan akan mudah terdeteksi sedari dini. Penyidikan dan penyelidikan tindak korupsi pun tidak sulit dilakukan. Tapi bagaimana bila justru korupsi dilakukan oleh para pemimpin? Semua upaya apa pun menjadi tidak ada artinya sama sekali.

Kelima, hukuman setimpal. Pada galibnya, orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakaan dirinya. Hukuman dalam Islam memang berfungsi sebagai zawajir(pencegah). Artinya, dengan hukuman setimpal atas koruptor, diharapkan orang akan berpikir sekian kali untuk melakukan kejahatan itu. Dalam Islam, tindak korupsi bukanlah seperti pencurian biasa yang pelakunya dipotong tangannya. “Perampas, koruptor, dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan” (HR Ahmad, Ashabus Sunan, dan Ibnu Hibban). Akan tetapi, termasuk jarîmah (kejahatan) yang akan terkenai ta’zir.Bentuknya bisa berupa hukuman tasyh’ir (berupa pewartaan atas diri koruptor - dulu diarak keliling kota, sekarang bisa lewat media massa). Berkaitan dengan hal ini, Zaid bin Khalid al-Juhaini meriwayatkan Rasulullah pernah memerintahkan para sahabat untuk menshalati seorang rekan mereka yang gugur dalam pertempuran Hunain. Mereka, para sahabat, tentu saja heran, karena seharusnya seorang yang syahid tidak disembahyangi.Rasul kemudian menjelaskan, “Sahabatmu ini telah berbuat curang di jalan Allah.” Ketika Zaid membongkar perbekalan almarhum, ia menemukan ghanimah beberapa permata milik kaum yahudi seharga hampir 2 dirham (lihat al- Muwwatha ). Atau, bisa juga sampai hukuman kurungan. Menurut Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nidzamul ‘Uqubat fil Islam (hlm. 190), hukuman kurungan koruptor mulai 6 bulan sampai 5 tahun. Namun, masih dipertimbangkan banyaknya uang yang dikorup. Bila mencapai jumlah yang membahayakan ekonomi negara, koruptor dapat dijatuhi hukuman mati.

Keenam, kekayaan keluarga pejabat yang diperoleh melalui penyalahgunaan kekuasaan diputihkan oleh kepala negara (Khalifah) yang baru. Caranya, kepala negara menghitung kekayaan para pejabat lama lalu dibandingkan dengan harta yang mungkin diperolehnya secara resmi. Bila dapat dibuktikan dan ternyata terdapat kenaikan yang tidak wajar, seperti dilakukan Umar, kepala negara memerintahkan agar menyerahkan semua kelebihan itu kepada yang berhak menerimanya. Bila harta kekayaan itu diketahui siapa pemiliknya yang sah, maka harta tersebut–katakanlah tanah–dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu, apabila tidak jelas siapa pemiliknya yang sah, harta itu dikembalikan kepada kas negara (Baitul Mal). Namun, bila sulit dibuktikan, seperti disebut di dalam buku Tarikhul Khulafa, Khalifah Umar bin Khaththab membagi dua kekayaan mereka bila terdapat kelebihan dari jumlah semula, yang separuh diambil untuk diserahkan ke Baitul Mal dan separuh lagi diberikan kepada mereka.

Ketujuh, pengawasan masyarakat. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat yang bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat dengan tak segan memberi suap dan hadiah. Adapun masyarakat yang mulia akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajaknya berbuat menyimpang. Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat, Khalifah Umar di awal pemerintahannya menyatakan, “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang”. Dengan pengawasan masyarakat, korupsi menjadi sangat sulit dilakukan. Bila ditambah dengan teladan pemimpin, hukuman yang setimpal, larangan pemberian suap dan hadiah, serta dengan pembuktian terbalik dan gaji yang mencukupi, insya Allah korupsi dapat diatasi dengan tuntas.

Inilah pentingnya seruan penerapan syariat Islam guna menyelesaikan segenap problem yang dihadapi negeri ini, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, selamatkan Indonesia dan seluruh umat dengan syariat.

Sumber. Hizbut Tahrir Indonesia

Korupsi Dalam Perspektif Islam, Sebuah Upaya Mencari Solusi bagi Pemberantasan Korupsi

Oleh : DR. MUHAMMAD MASYHURI NA'IM, MA*

Korupsi yang ternyata masih terus mengusik hati nurani Manusia Indonesia khususnya, ternyata is Nadir sebagai black culture yang menghiasi kehidupan sejarah kehidupan negara-bangsa (nation state) Indonesia yang tak kunjung usai didiskusikan. Ia menjelma sebagai "hantu kebudayaan" yang tak berbudaya. Ia adalah sahabat manusia yang tidak bersahabat. Ia familier dalam pendengaran, bacaan, dan bahkan di seluruh kehidupan yang eksistensinya dibenci. Namun, diakui atau tidak, korupsi sudah membudaya, mentradisi dan bahkan menjadi way of life di Indonesia.

Sebetulnya sejak awal berdirinya republik ini, korupsi sudah disinyalir keberadaannya, ternyata sinyalemen tersebut terbukti, korupsi makin hari makin menampakkan sosoknya, bahkan telah menggurita dan melembaga. Telah mengalami proses institusionalisasi, sehingga tidak ada lembaga negara atau pemerintahan yang bebas dari penyakit korupsi. Tidak berhenti sampai disitu, ternyata "virus" itu juga merambah ke sektor swasta. Yang jelas eksistensi korupsi dalam bangsa ini telah menimbulkan banyak kerugian. Tidak saja kerugian dalam bidang ekonomi, melainkan juga dalam bidang politik, sosial-politik, maupun keamanan.

Islam dan Korupsi
Ada banyak ungkapan yang bisa dipakai untuk menggambarkan pengertian korupsi, yang walaupun tidak tepat betul, tetapi tidak telalu jauh dari hakikat dan pengertian korupsi. Ada sebagian yang menggunakan istilah "ikhtilas " untuk menyebut prilaku korupsi, walau dalam kamus-kamus kita temui makna asli "ikhtilas" adalah mencopet atau merampas harta orang lain. Sementara itu, ada yang mengungkapkan dengan "ghulul. Sementara itu, ada yang mengistilahkan "Akhdul Amwal bil bathil ", sebagaimana disebut dalam al-Qur'an surat al-Baqarah [2]:188 . 

Pada kenyataannya, praktek korupsi yang selama ini terjadi lebih berkaitan dengan pemerintahan negara atau public office, sebab esensi korupsi sebagai prilaku yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di Pemerintahan terletak pada penggunaan kekuasaan dan wewenang yang terkandung dalam suatu jabatan di sate pihak dan di pihak lain terdapat unsur perolehan (gain) atau keuntungan, baik uang atau yang lainnya, sehingga tidak salah apabila ada yang memberikan definisi korupsi dengan ungkapan : Akhdul Amwal Hukumah Bil Bathil Apapun istilahnya, korupsi ternyata laksana "dunia hantu" dalam relasi kehidupan manusia. Dunia hantu adalah dunia yang tidak tampak wujud jasadnya, tetapi terasakan dampaknya. Dunia hantu merupakan sebuah ilusi-fantasi yang mengimplikasikan dunia ketidak-jujuran (uncredible), kepura-puraan, dan hilangnya kepercayaan (lacking of trust), kejernihan hati, pikiran, dan moral. Dunia hantu adalah dunia semu, dunia bayangan, dunia instan, dan dunia jalan pintas.

Hukum Korupsi dalam Persepsi Islam
Ada banyak Ayat dan Hadits, disamping yang sudah disebutkan di depan, yang menjelaskan posisi atau hukum korupsi dalam pandangan Islam, diantaranya :Firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah [2]:188

"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya"

Ayat diatas jelas jelas melarang kita untuk mengambil harta orang lain dengan caracara yang tidak benar. Dan "larangan" dalam pengertian aslinya bermakna "haram", Dan ke"haram"an ini menjadi lebih jelas, ketika Alloh menggunakan lafadh bilitsmiyang artinya "dosa".

Dari sini, jelas mengambil harta yang bukan miliknya termasuk diantaranya korupsi adalah haram hukumnya, sama haramnya dengan pekerjaan berzina, membunuh dan semacamnya.

Firman Allah Ta'ala dalam surat an-Nisa' [4]:29
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka4sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesunguhnya Alloh adalah Maha Penyayang kepadamu ".

Seperti yang pertama, ayat inipun melarang dengan tegas mengambil harta orang dengan cara-cara tidak benar, bedanya ayat ini memberikan solusi bagaimana mengambil harta orang lain tetapi dengan cara yang

Pilihan Hukuman Koruptor Menurut Islam


وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيْمٌ

“LAKI-LAKI YANG MENCURI DAN PEREMPUAN YANG MENCURI MAKA POTONGLAH TANGAN KEDUANYA SEBAGAI PEMBALASAN BAGI APA YANG MEREKA LAKUKAN DAN SEBAGAI SIKSAAN DARI ALLAH DAN ALLAH MAHA PERKASA LAGI BIJAKSANA “

MUQODDIMAH

Penulis sengaja mencantumkan ayat di atas, sebagai landasan untuk mengembangkan pemikiran, setelah beredarnya keputusan bahwa Majelis Nahdlotul Ulama yang dimuat di Republika tanggal 9 Agustus 2002 tentang seorang koruptor meninggal haram hukumnya apabila disholati banyak pertanyaan yang disampaikan para jama’ah.

Penulis secara moral setuju dengan keputusan tersebut karena kondisi bangsa saat ini terutama para pemimpin birokrat yang terlibat kasus korupsi sudah amat sangat keterlaluan. Indonesia sebagai negara yang mencapai ranking/peringkat pertama di negara-negara Asia dalam prestasi korupsinya yaitu mencapai stadium III. Konon di beberapa media tulis korupsi stadium III dapat di jelaskan, bahwa apabila seseorang Menteri korupsi, Menteri tersebut di korup oleh Dirjen, dan Dirjen di korup oleh para setiap bawahannya yang seatap. Atau apabila seorang gubernur korupsi, maka akan dikorup oleh Wagub-nya demikian juga wagub dikorupsi akan di korup oleh para Asistennya. Demikian gambaran bangsa Indonesia.

Apabila di tingkat Kecamatan, maka mulai dari Camat korup, akan di korup oleh Sekwilcam, Sekwilcam di korup oleh para stafnya.

PENGERTIAN-PENGERTIAN

Agar tidak terjadi kesalahfahaman terhadap istilah dalan kajian ini , perlulah penulis jelaskan mengenai beberapa pengertian :

  1. Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk kekayaan pribadi, merugikan kepentingan Umum & Negara. 
  2. Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.atau orang lain atau suatu korporasi yanh dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 ( 200 juta) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (1 milyar rupiah)
  3. Dalam hukum Islam korupsi masih masalah Ijtihadiyah, belum menjadi kesepakat sebagian besar ulama, karena masalah korupsi terakumulasi berbagai bentuk maksiat antara lain :
  • Melanggar amanat (salah satu ciri munafik)
  • Mencuri (bila mencapai nishab / batas minimal 93,6 gram emas ) terkena sangsi potongan tangan, jika saat ini harga emas / gram adalah Rp. 80.000. maka nishabnya adalah seharga Rp. 7.4.888,00
  • Perampokan karena terdapat unsur perampasan haknya seseorang dengan menggunakan kekuasaan / kewenangan, terkena hukum potong tangan dan kaki sebatas pergelangan secara bersilangan.
  • Penggelapan.
  •  Penyuapan.
  • Kecerobohan dalam Administrasi / Menegemen.
  • Pemerasan.
  • Penipuan
  • Pengkhianatan.
Dari beberapa pengertian di atas, korupsi adalah perbuatan yang merugikan Negara / Umum untuk kepentingan pribadi. Bisa dilakukan dalam bentuk penyelewengan jabatan, wewenang ataupun memberikan laporan palsu tidak sesuai dengan kenyataan. Pada koruptor terdapat sifat negatif yang menonjol yaitu: Ketamakan, Ketidakjujuran, Perasaan tega melihat orang lain menderita. Dari ketiga sifat inilah berkembang menjadi penipu, pemerasan, suap, penggelapan dan pengkhianatan.

BENTUK-BENTUK KORUPSI

Perbuatan korupsi, penulis sengaja membagi dua bagian sehingga lebih jelas duduk permasalahannya, selanjutnya memudahkan untuk menentukan jenis hukumannya.

Korupsi Dengan Mempergunakan Kekuasaan.
Korupsi dengan mempergunakan kekuasaan, pada umumnya dilakukan oleh para pemegang kekuasaan, yaitu Jabatan-jabatan Kepala, Komandan, Pimpinan. Tindakan korupsi dilakukan oleh pemegang kekuasaan secara otoriter dengan memanfaatkan kelemaha badan kontrol yang status pangkat dan jabatannya berada jauh di bawahnya. Sehingga unsur bawahanya tidak berkutik karena takut digeser pangkat dan jabatanya atau dipersulit kehidupannya ( hak, kesejahteraanmaupun kewajibannya) misalnya :
  1. Pengalokasian dana tidak sesuai sasaran. Dana alat tulis kantor untuk membeli ban mobil pribadi / di bagi-bagi.
  2. Dana untuk kesejahteraan personil di ambil sendiri (pribadi).
  3. Dana untuk pengadaan fasilitas kantor disalurkan untuk pesta / pribadi.
  4. Dana untuk pembangunan di ambil untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  5. dan lain sebagainnya.

Dalam kasus diatas koruptor yang menggunakan kekuasaan tersebut tidak jauh bedanya dengan perampok terhadap bawahanya, selanjutnya terhadap atasanya dia berkhianat.

Korupsi Tidak Dengan Kekuasaan.
Korupsi ini pada umumnya di lakukan oleh unsur bawahan dengan bentuk
  1. Pemalsuaan nota belanja, habis 1 juta di laporkan 2 juta.
  2. Pengambilan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi (kertas, spidol, tinta)
  3. Mempergunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Mobil dinas untuk bisnis pribadi,mengangkut barang dagangan, di sewakan untuk angkut kayu.
Korupsi pada tingkat ini, cendrung sebagai prilaku pencuri (tanpa mempergunakan kekuatan & kekuasaan)

Korupsi Gabungan Antara Mempergunakan Kekuasaan dan Menyalahgunakan Wewenang Jabatan.
Misalnya :
  1. Seorang hakim yang menerima suap, untuk membebaskan tersangka .
  2. Seorang Polisi Laut, yang menangkap kayu selundupan kemudian di suap untuk membebaskan kayu tersebut.
  3. Agar dapat terpilih menjadi Gubernur dia melakukan penyuapan.
  4. Para Pendeta di Prancis menjual belikan surat pengampunan dosa.
Dari uraian diatas, semakin jelas bahwa titik beratnya adalah penyalahgunaan wewenang melalui proses tawar-menawar.

HUKUM KORUPTOR.

Dibagian depan telah diuraikan tindak korupsi yang dilakukan dengan alat kekuasaan maupun bukan , maka sangsi hukumnya juga disesuaikan dengan latar belakang tersebut . Dengan kekuatan apa dia melakukan korupsi tersebut.

Dianalogikan dengan perampokan , yaitu korupsi dilakukan dengan kekuatan dan kekuasaan dan yang telah dikorupsi telah mencapai satu nishab / batas minimal maka dikenakan dengan hukum potong tangan secara bersilangan sebatas pergelangan tangan. ( Nishabnya seberat emas 93,6 gram, tahun 2011 emas 1 gram seharga Rp.400.000,00 maka nishabnya = Rp. 38.520.000,00). Apabila akibat perbuatan tersebut menyebabkan korbannya meninggal dunia dia dapat dikenakan hukuman mati, sebagaimana firman Allah dalam surat Al Maaidah ayat 33,

إِنَّمَا جَزَاؤُا الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي اْلأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُواْ

أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْتُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلاَفٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ اْلأَرْضِ ذَالِكَ

لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي اْلأَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

artinya:” “ Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RosulNya dan membuat kerusakan di muka bumi , bagi pembunuh hendaknya dibunuh, bagi perampok yang membunuh korbannya hendaknya disalibkan , bagi perampok yang hanya merampas harta korbannya maka hukum mannya dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan sebatas pergelangannya “.

Dianalogikan dengan pencurian, maka hukumnya adalah potong tangan sebatas pergelangan apabila telah mencapai satu nishab ( 93,6 gram emas).

HUKUM MUNAFIK

Munafik sering diistilahkan orang yang bermuka dua atau ular kepala dua. Adapun arti istilah adalh seseorang berprilaku antar ucapan dan gerak hati berbeda/ bertentangan . Misalnya seseorang mengatakan beriman padahal hatinya menghina /mencibirkan terhadap aspek-aspek keimanan teresebut. Rosulullah pernah bersabda mengenai tanda-tanda orang munafik tersebut, yaitu ;

” Tanda-tanda orang munafik ada tiga yaitu apabila berkata dia berdusta, apabila dia benjanji dia mwengingkari, apabila dia dipercaya dia berkhianat “.( HR. Bukhary Muslim )

Pada diri koruptor secara sempurna terdapat ciri-ciri di atas khusus masalah amanah . Pada zaman Rosulullah seseorang yang menggelapkan rampasan perang tidak boleh disholati , lebih-lebih seorang munafik dalam Al Qur-an surat Attaubah ayat 84, jelas-jelas haram disholati, dido’akan, yaitu:

وَلاَتُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلاَتَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ

كَفَرُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

” Dan janganlah kamu sekali-kali menyolatkan jenasah seseorang mati di antara mereka ( munafik) dan janganlah berdo’ah dikuburnya, sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan RosulNya dan mereka mati dalam keadaan fasik”.

PENUTUP

setelah mencermati kasus koruptor diatas, maka wajarlah apabila seorang koruptor apabila mati, haram disholati, karena dapat dianalogikan seorang yang munafik . Lebih-lebih jika kita amati secara moral bangsa Indonesia yang sudah terpuruk disegala bidang seperti saat ini masih banyak para pejabat birokrat masih dengan tegah hati dan nekad melakukan korupsi secara besar-besaran sampai mencapai milyar dam triliyun. Penulis menyaksikan dengan perasaan penuh keheranan mengapa di bumi Pancasila ini masih banyak manusia berhati batu.

Marilah kita semua memohon ke hadirat Allah semoga kita dan anak cucu turun kita diberikan kekuatan lahir dan batin agar mampu berbuat yang terbaik untuk agama bangsa dan negara. Amiin.

Penulis Muhammad Rifa'i, kompasiana
  1. Patologi Sosial 1 DR Kartini Kartono, hal 80 , 1992 , CV. Rajawali Jakarta.
  2. Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Tugas-Tugas TNI II, Jakarta 2000, hal 157

Hukum Islam atas Tindak Pidana Korupsi

Bagaimana Islam sesungguhnya memandang korupsi (ghulul) ? Dan bagaimana pula hukum Islam memberikan hukuman atas tindak pidana korupsi? Dua pertanyaan ini sengaja diajukan oleh Materi Dakwah Islam dan Kultum terkait dengan keadaan korupsi di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, korupsi di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda

Syariah Islam yang menjadi sandaran hukum Islam mempunyai tujuan menciptakan maslahah (kebaikan dan keseimbangan) dalam tatanan masyarakat. Upaya untuk mewujudkan kemaslahatan ini kemudian dalam bahasa Agama disebut dengan maqashidusy syariah. Diantara kemaslahatan yang hendak dituju tersebut adalah terpeliharanya harta (hifdhul mal), baik harta milik pribadi ataupun publik dari berbagai bentuk penyelewengan dan pelanggaran berkurang atau turun kuantitas dan kualitasnya.

Dalam berbagai sektor, korupsi seakan sudah menjadi bagian dari proses hidup bernegara. Tak ada satu departemen atau kementrianpun yang bebas dari korupsi. Demikian pula lembaga-lembaga penegakkan hukum juga tak lepas dari jamahan korupsi. Pendek kata, korupsi telah mencengkeram sendi-sendi kehidupan bernegara. Pertanyaannya adalah apakah korupsi yang telah merampas uang negara dan rakyat Indonesia ini tak terjamah oleh hukum? Apakah pedang keadilan menjadi tumpul ketika harus berhadapan dengan korupsi?

Islam merupakan Agama yang kaffah, yang tujuan diturunkannya adalah untuk menciptakan rahmah dan tata kehidupan yang baik serta menebar nilai-nilai ketuhanan. Dalam rangka ini, Islam memberikan tata aturan yang harus ditatati oleh pemeluknya. Tata aturan ini yang kemudian disebut dengan hukum Islam. Hukum Islam ini bersandar pada syariah Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits.

Syariah Islam yang menjadi sandaran hukum Islam mempunyai tujuan menciptakan maslahah (kebaikan dan keseimbangan) dalam tatanan masyarakat. Upaya untuk mewujudkan kemaslahatan ini kemudian dalam bahasa Agama disebut dengan maqashidusy syariah. Diantara kemaslahatan yang hendak dituju tersebut adalah terpeliharanya harta (hifdhul mal), baik harta milik pribadi ataupun publik dari berbagai bentuk penyelewengan dan pelanggaran.

Hukum perbuatan korupsi menurut pendapat para ulama secara ijma' atau konsensus adalah haram. Haram karena bertentangan dengan prinsip maqashidusy syari’ah. Keharaman perbuatan korupsi dapat ditinjau dari berbagai segi yang antara lain :

  1. Perbuatan korupsi merupakan tindakan curang serta penipun yang akan merugikan keuangan negara dan kepentingan publik. Tindakan ini dikecam oleh Allah dan diancam dengan hukuman yang setimpal di akhirat (QS. Ali Imran : 161) 
  2. Perbuatan korupsi yang merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain adalah satu bentuk penghianatan terhadap amanah kepemimpinan yang diberikan kepadanya. Berkhianat bahkan termasuk salah satu karakter orang munafiq 
  3. Perbuatan korupsi termasuk tindakan dzalim karena memperkaya diri atau orang lain dari harta kekayaan negara yang merupakan jerih payah masyarakat dan termasuk orang miskin yang membayar pajak. Perbuatan dzalim ini mendapatkan adzab yang pedih (QS. Az-Zukhruf : 60) 
  4. termasuk kategori korupsi adalah kolusi dengan memberikan fasilitas negara kepada orang yang tidak berhak karena adanya kesepakatn-kesepakatan tertentu, seperti menerima suap dari pihak yang diuntungkannya. Nabi memperingatkan terhadap prilaku ini: “Allah melaknat orang-orang yang menyuap dan yang menerima suap.” Dalam riwayat lain disebut juga “dan perantaranya”. (HR. Ahmad). Juga dalam sabdanya yang lain : ”Barangsiapa yang telah aku pekerjakan dalam satu jabatan, lalu kuberi gajinya, maka sesuatu yang dipungutnya tanpa sah di luar gajinya adalah korupsi.” (HR. Abu Dawud) 
Hukum pemanfaatan hasil korupsi untuk konsumsi atau biaya lain seperti menunaikan ibadah haji, memberikan sumbangan dan sebagainya adalah haram sebagaimana pemanfaatan harta hasil merampok, mencuri dan menipu serta hasil kejahatan lainnya.

Dalam hukum Islam dikenal tiga tindakan pelanggaran, yaitu tindak pidana hudud, tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana takzir yang hukumannya diserahkan kepada hakim sesuai dengan tingkat pidananya. Menurut ulama fiqih pula, tindak pidana korupsi lebih dikelompokkan tindak pidana takzir walau menurut sifatnya lebih mirip dengan tindak pidana hudud seperti mencuri.

Jika termasuk tindak pidana hudud maka pelaku korupsi akan kena hukuman potong tangan. Dan bila termasuk tindak pidana takzir maka hukumannya adalah sebagaimana tergambar dalam keterangan berikut ini :
  1. hukuman peringatan, ancaman, teguran, celaan, dampratan, deraan, atau pukulan (QS. An-Nisa : 34)
  2. hukuman penjara, baik untuk sementara atau permanen 
  3. hukuman penyaliban sebagaimana yang diberlakukan kepada pelaku tindak keonaran dan pembangkangan (hirabah) 
  4. hukuman mati seperti yang diberlakukan kepada provokator, mata-mata, penyebar fitnah, kejahatan penyimpangan seksual dan perbuatan makar 
  5. hukuman pengasingan atau pembuangan 
  6. hukuman publikasi Daftar Orang-orang Tercela (DOT) seperti yang diberlakukan kepada pelaku kejahatan kesaksian palsu, kejahatan bisnis dan sebagainya 
  7. hukuman pencopotan dari jabatan 
  8. hukuman penyitaan harta dan sanksi berupa denda finansial. 
(dikutip dari buku Fiqih Aktual : Dr. Setiawan Budi Utomo)

Nomor urut dalam daftar hukuman tersebut tidak mencerminkan urutan hukuman bagi pelaku korupsi, melainkan dapat diterapkan sesuai tingkat kesalahannya. Bahkan bila perlu diberlakukan secara kumulatif untuk kasus-kasus tertentu.

Demikian, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita. Dan semoga korupsi lenyap dari bumi tercinta Indonesia.

Sanksi Korupsi dalam Islam

Ulama Ushul Fiqh membagi ayat-ayat hokum dalam al-Quran kepada dua bentuk : yaitu
  1. hukum-hukum yang bersifat rinci (juz’iy), sehingga ayat-ayat tersebut oleh mereka disebut sebagai hukumta’abbudi (yang tidak dapat dimasuki atau diintervensi akal), dan 
  2. hukum-hukum yang bersifat global (kulli) yang merupakan sebagian besar kandungan ayat-ayat hukum dalam al-Quran, dalam hal ini Sunnah berperan sebagai penjelas, pengkhusus dan pembatas dari ayat-ayat tersebut.
Hukum Islam dalam suatu masyarakat manapun dan dimanapun, adalah bertujuan untuk mengendalikan, mengatur, dan sebagai alat kontrol masyarakat, ia adalah sebuah system yang ditegakan, terutama untuk melindungi individu maupun hak-hak masyarakat.

Sebagai suatu system hukum yang didasarkan kepada wahyu (nash),hukum Islam memiliki tujuan untuk mewujudkan kemaslatan manusia di dunia dan akhirat. Hukum Islam pada intinya terdiri dari dua aspek ajaran ditinjau dari segi jenis sumbernya, yaitu :
  1. Aspek syari’ah, ia berupa nash atau wahyu yang kebenarannya bersifat mutlak, dan
  2. Aspek fikih, berupa syari’ah yang telah diintervensi oleh akal dan pemikiran manusia yang kebenarannya bersifat nisbi.2
Dalam perumusannya hukum Islam mempunyai tujuan utama untuk mewujudkan dan memelihara lima sasaran pokok (al-maqashid al-syar’iyyah),
  1. Khairul Umam, Ushul Fikih,I, (Bandung, Pustaka Setia, 1998), h. 55
  2. Jaenal Arifin dan M.Arskal Salim GP, Pidana Islam di Indonesia : Peluang, Prospek, dan Tantangan, (Jakarta, Pustaka Firdaus, 2001), h.57
yaitu: agama, jiwa, akal, kehormatan atau keturunan, dan harta. Kelima hal pokok tadi wajib diwujudkan dan dipelihara demi terwujudnya kemaslahatan manusia, yang dengan itu tercapailah apa yang disebut, kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Dengan demikian, segala perbuatan atau tindakan yang bisa mengancam keselamatan salah satu dari kelima hal pokok teersebut, maka patut dianggap sebagai tindak kejahatan (delik) yang dilarang, dan untuk melindungi dan memelihara kelima hal pokok tersebut dan kemaslahatan manusia pada umumnya, Islam menetapkan dan menegaskan sejumlah peraturan-peraturan, baik berupa perintah maupun larangan, dan dalam hal tertentu aturan-aturan tersebut disertai dengan ancaman hukuman atau sanksi duniawi dan/atau ukhrawi, jika peraturan tersebut dilanggar.

Hukuman akhirat merupakan ganjaran atau balasan atas perbuatan menyimpang manusia selama hidup di dunia. Eksekusinya adalah dengan dimasukan ke dalam siksa neraka. Di dalamnya terdapat variasi hukuman yang disesuaikan dengan jenis dan kualitas dosa dan kesalahannya. Hukuman duniawi adalah hukuman yang diputuskan oleh Hakim dan dilaksanakan hukumannya di dunia.

Hukuman duniawi ada dua macam, yaitu pertama yang berlandaskan nash berupa qishash, diyat dan had. Dan yang kedua yang tidak di dasarkan atas nash, melainkan diserahkan pa kebijaksanaan hakim untuk mewujudkan kemaslahatan manusia yakni berupata’zir yang bentuk dan sifatnya diserahkan kepada pertimbangan hakim.

Dengan melihat kepada lima hal pokok di atas, maka tindak kejahatan dapat dikategorikan ke dalam lima kelompok besar, yaitu kejahatan terhadap agama, kejahatan terhadap jiwa manusia, kejahatan terhadap akal, kejahatan terhadap kehormatan dan keturunan, serta kejahatan terhadap harta benda.4P em bahasan tentang masalah-masalah kejahatan inilah, yang dalam banyak literature dikenal dengan fih al-jinayah atau yang biasa disebut dengan Hukum Pidana Islam.

Hukum Pidana adalah hukum yang bersifat publik, artinya ia adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, baik berupa fasilitas umum (negara) maupun kepentingan manusia sendiri, seperti jiwa, tubuh atau fisik dll. Dalam Hukum Pidana Islam praktek memberikan sanksi pidana kepada setiap pelangaran atau kejahatan yang bersifat publik tersebut, terbagai dalam tiga kategori sanksi utama yang sesuai (Ismail Muhammad Syah dkk, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta, Bumi Aksara, 1992), h.227 4I b id., h. 107 ) dengan bentuk kejahatannya, yakni sanksi pidana hudud, sanksi pidana qishash- diyat, dan sanksi pidana ta’zir.

Di dalam pembahsan kitab-kitab fikih klasik, masalah ‘uqubah itu selalu terintegrasi dengan bentuk-bentukjarimah (kejahatannya), sehingga terkesan bentuk-bentuk sanksi pidana dalam Islam mempunyai dampak psikologis masing- masing kepada pelaku kejahatan tertentu. Pada umumnya, yang dijadikan dasar pembicaraan justru adalah bentuk kejahatannya. Padahal, bentuk pidananya sendiri tidak terlalu mutlak tergantung kepada bentuk-bentuk tindak pidananya (delik), dan refleksi mengenai pengaruh atau dampak psikologis itu sendiri dapat berubah menurut perkembangan zaman, sehingga bisa saja salah satu bentuk pidana tersebut tidak lagi efektif sebagai bentuk pidana.

Dari ketiga kategori sanksi pidana tersebut, yang menjadi permasalahan dan sering menjadi sorotan publik, adalah sanksi pidana dari jenis hudud, danqishash- diyat. Kategori sanksi pidana ini yang bersifat nushushiyah, karena merupakan

sanksi pidana yang telah ditentukan secara tegas dalam nash al-Quran maupun al- Sunnah. Sanksi pidana tersebut, dianggap sebagai sesuatu yang tidak boleh diubah, bila telah terpenuhi persyaratan atau pembuktiannya. Adapun sanksi pidana ta’zir, ia merupakan jenis hukuman yang tidak ditentukan secara pasti oleh nash, baik oleh al-Quran maupun oleh al-Sunnah.

Dengan demikian, kewenangan untuk menentukan sanksi pidana ta’zir ini, berada di tangan penguasa setempat (ulil amr), sehingga jenis hukumannya pun beragam sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Ta’zir merupakan pranata hukum yang memungkinkan hukum pidana Islam untuk menyesuaikan diri dengan perkembanghan kebutuhan menurut ruang dan waktu.

Sanksi/Hukuman Pidana Korupsi
Islam sebagai sistim nilai memegang peranan penting untuk memberikan pencerahan nilai, penyadaran moral, perbaikan mental atau penyempurnaan akhlak, dengan memanfaatkan potensi baik setiap indivisu, yakni hati nurani. Lebih jauh Islam tidak hanya komitmen dengan upaya pensalehan individu, tetapi juga pensalehan social. Dalam pensalehan sosial ini, Islam mengembangkan semangat untuk mengubah kemungkaran, semangat saling mengingatkan, dan saling menasehati. Sejatinya Islam mengembangkan semangat kontrol sosial.

Dalam bentuk lain, Islam juga mengembangkan bentuk peraturan perundangan yang tegas, sistim pengawasan administratif danb managerial yang ketat.Oleh karena itu dalam memberikan dan menetapkan hukuman bagi pelaku korupsi, seharusnya tidak pandang bulu, apakah ia seorang pejabat ataukah ia orang

source: scribd.com

Korupsi dalam Tinjauan Fiqih Islam

Oleh: Tengku Azhar, Lc

Berbagai sisi kajian telah banyak dilakukan orang untuk menanggapi persoalan korupsi, hasil kajian tersebut baik secara langsung atau tidak telah membentuk opini publik dengan berbagai versinya. Dasar pijakan teoritisnya pun sangat beragam, mulai dari landasan moral, hukum positif, hukum internasional sampai pada hukum Islam. Namun sangat disayangkan, sejauh ini belum ada suatu kajian dalam perspektif hukum Islam yang dapat dikatakan konstruktif dan komprehensif. Padahal kajian seperti ini sangat ditunggu-tunggu umat, agar mereka tidak terus larut dalam opini yang tidak ber-hujjah. Tulisan ini mencoba membangkitkan kesadaran kita untuk menjawab tantangan ini, dengan mengutip khazanah Islam klasik penulis mencoba mengulas persoalan korupsi dari sisi hukum Islam. Tulisan ini menggelitik nurani kita pada essensi mashlahat syar`î sebagai standar dalam memaknai hukum Islam, bukan mashlahat yang diukur dengan logika manusia. Sebagai manusia kita memang cenderung mengedepankan rasionalitas dan mengagungkan akal, lalu bagaimana kita dapat menyelami nilai mashlahat syar`î?

Walaupun tulisan ini menurut penulis jauh dari kesempurnaan, dikarenakan perkara korupsi adalah perkara yang mencakup banyak sisi dan persoalan, namun semoga tulisan yang singkat ini dapat memberikan konstribusi (pemahaman) kepada masyarakat tentang hukum korupsi dan koruptor dalam tinjauan fiqih Islam. Dengan mengutip salah satu kaidah ushul fiqih yang berbunyi ‘sesuatu yang tidak bisa terpenuhi garis besarnya maka jangan ditinggalkan keseluruhannya’ semoga tulisan ini bermanfaat.

Budaya Korupsi Dalam Kehidupan Masyarakat Muslim Hari Ini
Korupsi sangat merakyat dalam masyarakat kita, hal ini tergambar dari membuminya istilah uang minum, pelicin, biaya administrasi dan banyak lagi istilah lainnya yang sebenarnya tergolong dalam pungutan liar. Masyarakat juga sudah sangat paham, jika berurusan dengan kantor publik “tips” tambahan itu dapat mempersingkat waktu dalam pengurusan berbagai hal. Bahkan tanpa “tips”, urusan singkat pun bisa molor tak karuan.

Banyak pihak yang merasa terpanggil untuk memberikan sumbangsih dalam mengatasi persoalan korupsi ini. Namun kebanyakan mereka kehabisan energi sebelum upayanya memperoleh hasil. Seringkali faktor kesejahteraan menjadi kambing hitam guna menjustifikasi fenomena ini. Namun masalah sebenarnya adalah “krisis rasa sejahtera” di kalangan pengelola layanan publik. Seseorang tidak akan pernah kaya selama jiwanya masih miskin, tidak akan pernah cukup selama jiwanya tidak cukup pintar bersyukur.

Kemiskinan jiwa pengelola sektor layanan publik cukup nyata terlihat dalam penanganan korban gempa dan tsunami beberapa waktu lalu. Saat bantuan datang, mereka berlomba-lomba menyatakan bahwa dirinyalah yang paling membutuhkan bantuan itu. Sehingga ada yang mendahului mengambilnya sebelum dibagi, tentunya oleh mereka yang memegang wewenang penyaluran bantuan itu. Akibatnya, mereka yang tertimpa musibah terus menahan derita dan lapar.

Korupsi adalah penyakit kronis yang melanda bangsa ini, sampai hari ini telah diupayakan berbagai cara untuk mengobatinya namun belum ada yang menunjukkan hasil. Sebagian orang memandangnya sebagai penyakit sosial yang bersumber dari moral, dan berasumsi bahwa hanya dengan sanksi hukum terberat baru dapat disembuhkan. Ada juga yang mengaitkan dengan tinggi rendahnya semangat keberagamaan para pelakunya, lalu diperlihatkan lah kenyataan bahwa di Negara yang muslimnya dominan, justru korupsinya lebih parah. Bahkan beberapa waktu yang lalu sebuah Departemen Pemerintahan yang Mengaturan Tentang Urusan Agama dinobatkan sebagai Lembaga Terkorup.

Tentunya setiap orang bebas berasumsi, namun haruslah menempatkan permasalahan secara proporsional, tidak profokatif, tidak terlalu cepat berkesimpulan. Apalagi jika telah masuk dalam wilayah hukum Islam, kita tidak boleh berlepas diri dari segala kaedah yang mengikat penafsiran.

Korupsi Dalam Tinjauan Fiqih Islam
Dalam literatur Islam tidak terdapat istilah yang sepadan dengan korupsi, namun korupsi dapat dikategorikan sebagai tindak kriminal (ma’shiyat) dalam konteks risywah (suap), saraqah (pencurian), al-ghasysy (penipuan), dan khiyânah (pengkhianatan). Dalam analisis fenomenologis, menurut S.H. Alatas, korupsi mengandung dua unsur penting yaitu penipuan dan pencurian. Apabila bentuknya pemerasan itu berarti pencurian melalui pemaksaan terhadap korban. Apabila berbentuk penyuapan terhadap pejabat itu berarti membantu terjadinya pencurian. Jika terjadi dalam penentuan kontrak, korupsi ini berarti pencurian keputusan sekaligus pencurian uang hasil keputusan itu.

Namun dalam konsepsi hukum Islam sangat sulit untuk mengkategorikan tindak pidana korupsi sebagai delik sirqah (pencurian). Hal ini disebabkan oleh beragamnya praktek korupsi itu sendiri yang umumnya tidak masuk dalam definisi sariqah (pencurian). Namun jika dalam satu kasus tindak pidana korupsi telah sesuai dengan ketentuan sariqah, maka tidak diragukan lagi ia terkena ketentuan hadd sariqah dan pelakunya dikenakan hukum potong tangan. Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah, dengan lugas mengkategorikan bahwa jika seseorang mengambil harta yang bukan miliknya secara sembunyi-sembunyi dari tempatnya (hirz mitsl) maka itu dikategorikan sebagai pencurian, jika ia mengambilnya secara paksa dan terang-terangan, maka dinamakan merampok (muhârabah), jika ia mengambil tanpa hak dan lari, dinamakan mencopet (ikhtilâs), dan jika ia mengambil sesuatu yang dipercayakan padanya, dinamakan khiyânah.

Namun mayoritas ulama Syafi’iyyah lebih cenderung mengkatagorikan korupsi sebagai tindak pengkhianatan, karena pelakunya adalah orang yang dipercayakan untuk mengelola harta kas negara. Oleh karena seorang koruptor mengambil harta yang dipercayakan padanya untuk dikelola, maka tidak dapat dihukum potong tangan. Dalam konteks ini, `illat hukum untuk menerapkan hukum potong tangan tidak ada.
Dari pembahasan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa dalam perspektif fuqaha Syafi’iyah, tindak pidana korupsi tidak dapat dikategorikan sebagai pencurian. Karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam sirqah. Korupsi hanya dapat dikategorikan sebagai tindakan pengkhianatan.

Lebih lanjut dijelaskan korupsi secara kasuistik (menurut madzhab Syafi’iyyah) lebih tepat dikatagorikan dalam Pengkhianatan Terhadap Harta atau dalam istilah fiqih disebut dengan Ghulul.

Imam Asy-Syafi`i pernah ditanyai tentang kasus seseorang yang mengambil harta pampasan perang (ghanîmah) sebelum dibagikan. Imam Asy-Syâfi`i menjawab, bahwa orang tersebut tidak dipotong tangannya, tetapi harga barang itu (Al-Qimah) menjadi hutang baginya jika barangnya telah dihabiskan atau rusak sebelum dikembalikan. Jika orang yang mengambil itu jâhil (tidak tahu keharamannya), maka harus diberitahukan dan tidak boleh disiksa, kecuali –baru disiksa- jika ia mengulangi kembali perbuatannya.

Dasar hukum yang digunakan Imam Asy-Syâfi’î adalah suatu riwayat ketika Umar ibn Al-Khaththab mencurigai salah seorang shahabat. Ketika itu salah seorang dari kelompok musyrikin yang sedang diperangi (dikepung) bernama Hurmuzan turun menemui Umar. Dalam dialognya dengan Umar, kata-kata Hurmuzan meyebabkan kemarahan Umar sehingga hendak dibunuh, lalu shahabat yang mendampingi Hurmuzan turun membela Hurmuzan agar tidak dibunuh. Pada saat itu Umar curiga kalau shahabat tersebut telah menerima suap dari Hurmuzan, Umar mengancam akan menghukum siksa (Al-`Uqûbah) sahabat tersebut kalau ia tidak sanggup menghadirkan saksi. Kemudian ia mencari orang yang akan bersaksi bahwa tidak menerima sesuatu pun dari Hurmuzan, akhirnya ia mendapatkan Zubayr ibn Al-Awâm yang bersedia menjadi saksinya.

Dari `illat hukum di atas, maka penalaran yang digunakan adalah sulitnya dilakukan penelusuran kembali. Karena pencurian dilakukan secara sembunyi-sembunyi, maka sangat sulit untuk ditelusuri, oleh karena itu perlu ditetapkan hukum yang dapat mencegah orang untuk melakukannya. Berbeda dengan copet, rampok dan khianat, pelakunya dapat dikenali dan mudah ditelusuri kembali, di samping itu juga dilakukan secara terang-terangan sehingga cenderung lebih mudah ditumpas saat mereka melakukan aksinya.

Selanjutnya korupsi juga bisa dikatagorikan dalam penipuan yang dalam istilah fiqihnya disebut dengan Al-Ghasysy. Karena dalam tindak pidana korupsi, penipuan merupakan bagian yang tidak terpisah darinya, manipulasi data, buku, daftar dan sebagainya adalah termasuk tindak penipuan.

Hukum Korupsi Menurut Islam
Sebagaimana telah dipaparkan di atas bahwa tindak pidana korupsi menurut mayoritas ulama Syafi’iyyah dikatagorikan dalam Al-Ghulul (pengkhianatan terhadap harta yang diamanahkan) dan Al-Ghasysy (penipuan) maka secara substansinya korupsi dikembalikan pada hukum Al-Ghulul dan Al-Ghasysy itu sendiri.

A. Hukum Al-Ghulul
Berkaitan dengan masalah al-ghulul, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali Imran: 161)

Menurut para mufassirin ayat ini turun pada perang Badar, disebabkan ada sebagian shahabat yang berkhianat dalam masalah harta perang.

Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang berlaku zhalim (khianat dalam masalah harta) sejengkal tanah maka kelak pada hari kiamat akan digantungkan tujuh lapis bumi di lehernya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dan masih lainnya yang menjelaskan tentang keharaman ghulul dan ancaman yang berat bagi para pelakunya pada hari kiamat.

Mengenai hukuman bagi pelaku Al-Ghulûl (berkhianat dengan mengambil harta ghanîmah sebelum dibagikan), Imam Asy-Syâfi’î pernah ditanyai, apakah ia disuruh turun dari tunggangannya dan berjalan kaki, dibakar pelananya atau dibakar harta bendanya. asy-Syâfi’î menjawab: “Tidak di hukum (`Iqâb) seseorang pada hartanya, tetapi pada badannya. Sesungguhnya Allah menjadikan Al-Hudûd pada badan, demikian pula Al-`Uqûbât (sanksi), adapun atas harta maka tidak ada `uqûbah atasnya.

Jenis-jenis hukum ta`zîr yang dapat diterapkan bagi pelaku korupsi adalah; penjara, pukulan yang tidak menyebabkan luka, menampar, dipermalukan (dengan kata-kata atau dengan mencukur rambutnya), diasingkan, dan hukuman cambuk di bawah empat puluh kali. Khusus untuk hukuman penjara, Qulyûbî berpendapat bahwa boleh menerapkan hukuman penjara terhadap pelaku maksiat yang banyak memudharatkan orang lain dengan penjara sampai mati (seumur hidup).

B. Hukum Al-Ghasysy
Berkaitan dengan masalah penipuan (al-ghasysy), Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Barangsiapa yang menipu maka dia bukanlah dari golongan umatku.” (HR. Muslim dan yang lainnya).

Semoga Allah menyelamatkan kita dari tindakan korupsi di dunia ini serta menyelamatkan kita dari siksaan-Nya pada hari kiamat. Wallahu A’lamu bish Shawab. (tengkuazhar.com)

Refernce:

  1. Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir.
  2. Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.
  3. Korupsi Dalam Tinjauan Fiqih Jinayat, Teungku H. Hasanoel Bashry HG.